“Pesan Penting dari Bos Pajak untuk 1000 Pengusaha tentang Coretax Bermasalah”

by -74 Views

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bertekad untuk menghapus sanksi administrasi selama sistem inti administrasi pajak atau Coretax berjalan secara efisien. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, dalam diskusi daring dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia. Diskusi ini dihadiri oleh perwakilan dari 100 asosiasi lintas sektor usaha dan lebih dari 1.000 peserta yang mengikuti secara daring.

Suryo menjelaskan bahwa DJP tidak akan membebankan sanksi administrasi kepada wajib pajak atas keterlambatan atau kesalahan dalam pembuatan Faktur Pajak yang disebabkan oleh kendala teknis dalam implementasi Coretax. Pembebasan sanksi administrasi ini berlaku selama masa transisi implementasi Coretax sejak 1 Januari 2025, meskipun tenggat waktunya belum ditentukan oleh DJP.

Selain itu, Suryadi Sasmita, Sekretaris Dewan Pertimbangan Apindo, meminta DJP untuk memberikan perlindungan kepada pelaku usaha selama masa transisi ini. Ia menekankan perlunya dukungan pembinaan yang berkelanjutan dari DJP untuk menjaga kelangsungan usaha di tengah tantangan teknis yang dihadapi.

Dalam diskusi, Ditjen Pajak juga membahas berbagai langkah yang diambil untuk mengatasi kendala teknis Coretax, termasuk pelaporan PPh Pasal 26 untuk masa Desember 2024. Selain itu, DJP sedang mempercepat proses migrasi data dan memperbaiki validasi data imigrasi serta sistem Coretax untuk memastikan akses yang lebih mudah dan aman bagi wajib pajak asing. Semua langkah ini diambil untuk memastikan implementasi Coretax berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.