Senin 18 Agustus 2025: Pengusaha Teriak Cuti Bersama Nasional

by -222 Views

Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama untuk merayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Keputusan ini kemudian menimbulkan beragam reaksi dari dunia usaha, terutama karena pengumuman dilakukan secara tiba-tiba. Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Anggawira, mengatakan bahwa dunia usaha pada dasarnya memahami alasan di balik penetapan hari libur oleh negara, meskipun pengumuman yang mendadak ini dapat berdampak serius terhadap operasional bisnis.

Menurut Anggawira, penetapan hari libur nasional, termasuk yang mendadak, adalah bagian dari kebijakan negara yang sering mempertimbangkan aspek sosial-kultural dan momentum kebangsaan. Namun, dari sudut pandang dunia usaha, pengumuman libur mendadak dapat mengganggu perencanaan operasional, terutama di sektor industri, logistik, dan manufaktur yang sangat membutuhkan jadwal produksi dan distribusi yang ketat.

Anggawira juga menjelaskan tiga dampak utama yang dirasakan pelaku usaha akibat dari penetapan libur mendadak. Pertama, kepastian usaha terganggu, terutama bagi UMKM dan industri padat karya. Kedua, produktivitas dan efisiensi menurun karena penjadwalan ulang tenaga kerja harus dilakukan secara cepat. Dan ketiga, risiko terhadap kontrak dan komitmen ekspor menjadi lebih tinggi karena ketidakpastian tanggal kerja.

Harapannya ke depan, Anggawira menginginkan agar pemerintah lebih bijak dalam menetapkan hari libur tambahan dengan memberikan pemberitahuan jauh sebelumnya dan melibatkan koordinasi lintas sektor, termasuk asosiasi pengusaha dan dunia usaha. Dengan demikian, semangat nasionalisme dapat dirayakan tanpa harus mengorbankan produktivitas ekonomi nasional.

Source link