Sidang Dakwaan Pemerasan Nikita Mirzani: PN Jaksel Gelar Persidangan

by -37 Views

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang dakwaan terhadap Nikita Mirzani terkait dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik perawatan kulit (skincare) milik dokter GP. Sidang ini dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Polda Metro Jaya dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana dijadwalkan pada 24 Juni pukul 09.00 WIB.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk oleh kejaksaan terdiri dari lima orang, yaitu Refina Donna Sihombing, Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, dan Victhor Mouri. Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani diduga merendahkan produk perawatan kulit milik dokter GP dan juga melakukan pemerasan terhadap korban dengan jumlah uang yang mencapai miliaran rupiah.

Korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 dengan tuduhan melanggar Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Proses hukum terhadap Nikita Mirzani akan terus berlanjut di pengadilan, dengan harapan keadilan akan tercapai.

Source link