Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa Minyak Goreng Kemasan Sederhana merek pemerintah, Minyakita, bukanlah produk subsidi pemerintah. Ini berbeda dengan skema Domestic Market Obligation (DMO), di mana perusahaan eksportir CPO wajib memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri sebelum mendapatkan izin ekspor. Meskipun demikian, banyak masyarakat mengira Minyakita adalah produk subsidi pemerintah. Produsen atau pelaku usaha ekspor harus mematuhi DMO dengan memproduksi Minyakita sebagai kewajiban mereka.
Dengan skema ini, pemerintah memastikan ketersediaan minyak goreng rakyat di pasar domestik tanpa subsidi langsung. Namun, seringkali masyarakat keliru menganggap Minyakita sebagai minyak goreng subsidi. Terkait temuan label Minyakita yang tidak sesuai dengan volume sebenarnya, Budi menjelaskan bahwa produk tersebut bukan berasal dari DMO, melainkan minyak goreng komersial yang diolah ulang dengan merek Minyakita. Pihak berwenang telah menindaklanjuti kasus ini dengan menegaskan bahwa produsen yang melakukan kecurangan dalam produksi Minyakita akan dicabut izin usahanya.
Langkah tegas ini dilakukan untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa Minyakita yang beredar mematuhi standar yang berlaku. Salah satu perusahaan yang terlibat dalam kasus ini, PT Artha Eka Global Asia (AEGA), telah diberikan sanksi dengan penyegelan dan pencabutan izin usaha oleh Kementerian Perdagangan. Ini adalah langkah penting untuk memastikan kepatuhan dalam industri minyak goreng kemasan di Indonesia.