Mengungkap Ketua Yusril Soal Pulangnya Predator Seks Reynhard Sinaga

by -62 Views

Pemerintah Indonesia sedang berkomunikasi dengan Inggris untuk membawa pulang narapidana WNI yang saat ini ditahan di luar negeri, termasuk Reynhard Sinaga yang dihukum karena kasus kejahatan seksual di Inggris. Reynhard Sinaga, 41, dinyatakan bersalah di Manchester atas kejahatan seksual terhadap 48 pria pada tahun 2020. Korbannya dibius sebelum dibawa ke apartemennya dari bar dan klub di Inggris. Menghadapi hukuman minimal 30 tahun penjara, pemerintah Indonesia sedang berdiskusi dengan pemerintah Inggris untuk pemindahan tahanan atau pertukaran dengan tahanan Inggris di Indonesia. Meskipun belum ada pembicaraan resmi secara diplomatik, pemerintah Indonesia siap untuk membantu proses pemulangan Reynhard. Keluarga Reynhard telah bertemu dengan perwakilan kementerian untuk membicarakan pemulangan tersebut. Langkah ini sejalan dengan upaya pemulangan seorang tahanan di Teluk Guantanamo yang terlibat dalam Bom Bali tahun 2002.