Pemerintah Indonesia masih belum optimal dalam menerapkan pajak minimum global (GMT) meskipun telah diberlakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa insentif alternatif pengganti tax holiday akan diimplementasikan setelah GMT benar-benar terlaksana. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, juga menyatakan hal serupa mengenai implementasi GMT yang masih mempertimbangkan tren global. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 terkait pajak minimum global yang mulai berlaku pada tahun pajak 2025 telah diterbitkan sejak 31 Desember 2024. Inisiatif ini sejalan dengan Pilar Dua yang didukung oleh G20 dan lebih dari 140 negara untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat. Implementasi pajak minimum global di Indonesia berlaku bagi wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro. Dalam pelaksanaannya, pemerintah tetap memperhatikan iklim investasi di Indonesia untuk menjaga daya saing sektor-sektor yang menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di masa depan melalui pemberian insentif yang terukur.
Pajak Minimum Global 15% dan Keputusan Kemenkeu
