Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab wajib memberikan bonus hari raya (BHR) kepada pengemudi dan kurir online. Bonus tersebut diberikan dalam bentuk tunai berdasarkan tingkat keaktifan dari driver ojek online (ojol). Menurut Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, bonus yang diterima oleh para ojol akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) karena setiap pemasukan dari perusahaan dianggap sebagai penghasilan yang wajib pajak. Namun, pekerja dengan status wajib pajak orang pribadi memiliki hak mendapatkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari total akumulasi penghasilan tahunan, sehingga jika bonus tidak melebihi PTKP, tidak akan dikenakan PPh. Pemerintah juga telah mengeluarkan PMK Nomor 10 Tahun 2025 yang memberikan insentif PPh 21 DTP kepada karyawan di beberapa industri tertentu, dengan syarat memiliki NPWP yang terdaftar dan penghasilan di bawah 10 Juta. Artinya, penerima insentif tidak perlu membayar pajak atas bonus yang diterima. (haa/haa)
Bonus Hari Raya Driver Ojol Bebas Pajak – Syaratnya!
