Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta, BUMN, dan BUMD harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Pengumuman ini disampaikan setelah pertemuan Prabowo dengan pemegang saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan CEO Grab. Besaran serta mekanisme pemberian THR akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Selain itu, pencairan THR PNS dan PPPK juga sudah dipastikan.
Di sisi lain, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan total anggaran THR tahun 2025 mencapai Rp 49,9 triliun dan akan dicairkan secara bertahap mulai 17 Maret 2025. Tunjangan kinerja dalam komponen THR dipastikan akan diberikan 100%, sesuai dengan aturan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah. THR untuk ASN pusat & TNI, pensiunan, dan ASN daerah juga telah dianggarkan dengan rinci. Cara pembayaran telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan untuk memastikan pemenuhan THR tepat waktu.