Darurat militer adalah status hukum di mana sebagian atau seluruh wilayah negara dinyatakan dalam keadaan bahaya. Kendali keamanan dan ketertiban dialihkan kepada pihak militer karena situasi membutuhkan penanganan khusus. Darurat militer diberlakukan ketika ancaman tidak dapat ditangani oleh aparat sipil. Penyebab diberlakukannya darurat militer termasuk ancaman pemberontakan, kerusuhan, bencana alam, perang, atau bahaya perang. Dampak dari darurat militer antara lain pembatasan hak sipil, penguasaan properti dan infrastruktur, pembatasan aktivitas ekonomi dan sosial, serta penegakan hukum yang ketat.
Sejarah penerapan darurat militer di Indonesia mencakup kasus di Timor Timur dan Aceh. Darurat militer merupakan langkah ekstrem pemerintah untuk mengatasi ancaman serius terhadap negara, menjaga stabilitas nasional namun dapat membawa konsekuensi luas. Pembatasan hak sipil dan terganggunya kehidupan sosial serta ekonomi masyarakat menjadi dampak dari penerapan darurat militer. Oleh karena itu, keputusan untuk memberlakukan darurat militer harus melalui pertimbangan matang dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.