Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Pembalut

by -36 Views

Bea Cukai Makassar berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika yang terkait dengan jaringan internasional. Dalam operasi tersebut, 8 pelaku berhasil ditangkap dan berhasil diamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat bruto sebesar ±2.024 gram. Barang bukti ini memiliki nilai sekitar Rp2,42 Miliar. Keempat kasus ini bermula dari analisis intelijen Bea Cukai Makassar terhadap penumpang penerbangan internasional rute Kuala Lumpur (KUL)-Makassar (UPG). Para pelaku berusaha menyelundupkan narkotika golongan I jenis methamphetamine dengan berbagai metode penyelundupan seperti body strapping dan penyembunyian di dalam barang. Penindakan dilakukan pada tanggal-tanggal tertentu dengan penjelasan rinci yang disampaikan oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Djaka Kusmartata. Operasi gabungan ini berhasil menyelamatkan sebanyak 10.000 orang generasi muda dari bahaya narkotika. Djaka Kusmartata juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika dan obat-obatan berbahaya dengan meningkatkan kewaspadaan. Seluruh barang bukti kemudian diserahterimakan kepada BNN Provinsi Sulawesi Selatan.

Source link