Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengungkapkan bahwa lembaganya telah mengajukan pagu indikatif untuk tahun 2025 sebesar Rp 3,518 triliun. Anggaran ini lebih tinggi dari tahun 2024 yang sebesar Rp 2,82 triliun.
Anggaran untuk tahun 2025 akan digunakan untuk menjalankan 3 program utama yang akan dilakukan oleh Bea Cukai. Ada 3 program utama, yaitu kebijakan fiskal, program pengelolaan dan penerimaan negara, serta program dukungan manajemen. Hal ini disampaikan oleh Askolani dalam rapat kerja terkait Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Keuangan Tahun 2025 dengan Komisi XI DPR pada Senin (10/6/2024).
Askolani menjelaskan bahwa untuk program kebijakan fiskal dan keuangan yang adaptif, Bea Cukai mengajukan pagu indikatif sebesar Rp 16,91 miliar. Anggaran ini digunakan untuk meningkatkan kerja sama internasional dan peningkatan sumber daya manusia.
Sementara itu, untuk program penerimaan negara yang optimal, Bea Cukai mengajukan anggaran sebesar Rp 927,63 miliar. Dan untuk program dukungan manajemen, Bea Cukai mengajukan anggaran sebesar Rp 2,574 triliun.
“Dukungan manajemen dilakukan melalui pengelolaan organisasi, SDM dan IT yang adaptif, pengelolaan keuangan dan barang milik negara yang akuntabel, komunikasi publik yang efektif, dan pengawasan serta pengendalian internal yang efektif,” ungkapnya.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga mengajukan pagu indikatif untuk tahun 2025 sebesar Rp 6,87 triliun, yang jauh lebih tinggi dari pagu Bea Cukai. Salah satu penggunaan anggaran terbesar adalah untuk perluasan basis pajak atau ekstensifikasi pajak.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti, menyatakan bahwa pagu indikatif yang diajukan DJP terdiri dari dua mata anggaran, yaitu untuk fungsi utama dan fungsi pendukung. Untuk fungsi utama, DJP mengajukan pagu indikatif sebesar Rp 3,7 triliun.
“Rincian dari masing-masing fungsi utama adalah sebesar Rp 3,7 triliun,” kata Frans dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI terkait RKA dan RKP Kementerian Keuangan tahun 2025 pada Senin (10/6/2024).