Reklamasi 66 Hektare Lahan Eks Tambang Nikel: Tahun Ini Implementasi Harita

by -48 Views

PT Trimegah Bangun Persada Tbk, yang lebih dikenal sebagai Harita Nickel, berkomitmen untuk menjalankan program reklamasi pasca tambang di Halmahera Selatan. Tahun ini, perusahaan berencana untuk melakukan reklamasi lahan bekas tambang sebesar 66 hektare. Sejak tahun 2017 hingga kuartal pertama 2025, Harita Nickel telah berhasil melakukan reklamasi sebesar 105 hektare. Proses reklamasi yang dilakukan oleh perusahaan dilakukan dengan cepat tanpa menunggu Izin Usaha Pertambangan (IUP) berakhir.

Metode reklamasi yang digunakan oleh Harita Nickel melibatkan penanaman kembali pohon setelah tambang selesai ditambang. Pohon-pohon yang ditanam meliputi berbagai jenis seperti cemara laut, kayu putih, ketapang, kayu nani, dan pohon gofasa. Untuk melaksanakan program reklamasi ini, perusahaan mengalokasikan dana sekitar Rp 250 juta per hektare. Tantangan yang dihadapi dalam proses reklamasi antara lain adalah erosi dan sedimentasi. Untuk mengatasi dampak ini, Harita Nickel membangun kolam endapan air limpasan tambang serta pusat pembibitan pohon yang diberi nama Loji Central Nursery.

Selain menjalankan program reklamasi, Harita Nickel juga memanfaatkan kembali slag nikel sebagai material untuk pembuatan berbagai infrastruktur, seperti bata, batako, kubus berongga, hingga jalan. Berbagai pemanfaatan kembali produk sampingan dari proses HPAL dilakukan dengan sistem yang ramah lingkungan, seperti dry stack untuk menangani tailing. Kapasitas dry stack terbaru perusahaan mencapai 49 juta ton atau 25 juta meter kubik. Melalui berbagai upaya ini, Harita Nickel terus berkomitmen untuk menjaga lingkungan sekitar pertambangannya dan membangun kembali ekosistem yang lebih baik.

Source link