Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) telah menetapkan Kopda FH sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank di Jakarta berinisial MIP (37). Setelah proses penahanan di Pomdam Jaya, Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus mengkonfirmasi bahwa tersangka Kopda FH telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian telah meringkus total 15 orang terkait kasus ini, dimana enam diantaranya ditangkap oleh Sub Direktorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) dan sisanya oleh Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras).
Keempat aktor utama dari kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank berinisial MIP, yaitu C, DH, YJ, dan AA, telah ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda-beda. DH, YJ, dan AA ditangkap di daerah Solo, Jawa Tengah pada tanggal 23 Agustus 2025, sementara C ditangkap di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara pada tanggal 24 Agustus. Situasi ini membuat semakin jelas bahwa kasus ini sedang ditangani dengan serius oleh pihak berwajib.
Jenazah yang diduga milik MIP ditemukan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan kondisi tangan dan kaki terikat serta mata terlilit lakban. Jenazah tersebut selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi guna penyelidikan lebih lanjut. Kejadian ini telah menarik perhatian publik dan menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum dalam menangani kasus-kasus serius seperti ini.
Dengan adanya penanganan yang cepat dan profesional dari pihak berwajib, diharapkan kasus ini dapat segera terungkap dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Semua pihak berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.