Apa itu KTP Pink dan Cara Mendapatkannya – Panduan Lengkap

by -4 Views

Kartu Identitas Anak (KIA) atau yang dikenal dengan sebutan KTP Pink merupakan suatu dokumen identitas resmi untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun yang belum menikah. Meskipun mungkin masih terdengar asing bagi sebagian masyarakat, KIA memiliki peran yang sangat penting dalam membantu pemerintah dalam mendata jumlah penduduk usia anak. Dokumen ini tidak hanya digunakan sebagai identitas, tetapi juga mempermudah akses anak terhadap layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan sosial.

Regulasi KIA diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa setiap anak di Indonesia wajib memiliki KIA sebagai bukti identitas resmi mereka. Proses penerbitan KIA dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kartu identitas penduduk lainnya.

KIA memiliki beberapa fungsi penting, seperti mempermudah akses anak terhadap layanan publik, memberikan perlindungan hak anak, menjadi data valid bagi pemerintah, mencegah perdagangan anak, dan menjadi persyaratan administratif dalam berbagai urusan. Terdapat perbedaan antara KIA (KTP Pink) dan KTP Biru (e-KTP) dalam hal sasaran pengguna, dasar hukum, chip/biometrik, masa berlaku, dan fungsi tambahan.

Proses pembuatan KIA membutuhkan dokumen seperti fotokopi akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali, KTP elektronik orang tua/wali, dan pasfoto anak. Orang tua atau wali dapat mengajukan pembuatan KIA di kantor Dukcapil dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan.

Secara keseluruhan, KIA adalah langkah penting pemerintah dalam memastikan setiap anak di Indonesia memiliki identitas resmi sejak dini. Selain memperlancar akses layanan publik, KIA juga berperan sebagai perlindungan hak anak dan data penting untuk kebijakan perlindungan anak. Setelah anak mencapai usia 17 tahun, mereka kemudian wajib memiliki KTP elektronik atau KTP Biru sebagai identitas resmi mereka.

Source link