Terjadi vonis terhadap terdakwa klaster pengelola agen situs judi online (judol) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yaitu Muchlis Nasution dan Harry Efendy, yang masing-masing divonis empat tahun delapan bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Parulian Manik menyatakan bahwa kedua terdakwa akan menjalani pidana tersebut bersama dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta. Apabila kedua terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Selain itu, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh kedua terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Kasus judol ini melibatkan empat klaster, yaitu koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas, mantan pegawai Kementerian Kominfo seperti Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, dan Yudha Rahman Setiadi, serta para pengelola agen situs judol seperti Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai. Terdapat pula klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rajo Emirsyah dan Darmawati.
Vonis ini merupakan bagian dari penanganan kasus judol yang melibatkan berbagai pihak terkait. Dalam membaca artikel ini, penting untuk tetap mematuhi pedoman dan kebijakan yang berlaku terkait penyalahgunaan konten dan informasi yang berkaitan dengan kebijakan hak cipta.