Alasan Penundaan Operasional Indonesia Airlines Menurut Kemenhub

by -40 Views

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa PT Indonesia Airlines Holding belum dapat menjalankan layanan penerbangan karena Sertifikat Standar yang dimilikinya masih berstatus belum terverifikasi. Meskipun sudah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Tidak Berjadwal, namun status tersebut masih belum terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU). Hal ini menunjukkan bahwa ada persyaratan yang belum dipenuhi, sehingga sertifikat tersebut belum dapat dijadikan dasar hukum untuk menyelenggarakan layanan angkutan udara. Proses verifikasi menjadi tahapan penting dalam sistem perizinan.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa, status belum terverifikasi menandakan bahwa proses masih berjalan dan belum selesai. Sampai semua tahapan dipenuhi sesuai ketentuan, tidak ada kepastian operasional. Regulasi yang mengatur pendirian usaha angkutan udara telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang kemudian diperbarui menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Setiap badan usaha yang ingin beroperasi di bidang angkutan udara harus memiliki dua dokumen utama, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Kedua dokumen ini hanya berlaku setelah diverifikasi secara menyeluruh oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Sebagai bagian dari proses verifikasi, badan usaha harus menyampaikan Rencana Usaha jangka menengah selama lima tahun ke depan melalui SIPTAU yang terintegrasi dengan OSS. Di sini, dokumen rencana usaha harus mencakup berbagai aspek seperti kepemilikan pesawat, rute penerbangan, keberlanjutan sumber daya manusia, dan keuangan.

Proses perizinan usaha angkutan udara tidak hanya administratif tetapi juga menyangkut pengawasan keselamatan dan kesiapan operasional. Oleh karena itu, penting untuk meluruskan informasi yang menyebutkan bahwa Indonesian Airlines telah beroperasi. Hingga saat ini, belum ada pengajuan perizinan yang sah kepada Kementerian Perhubungan terkait pendirian badan usaha angkutan udara atas nama Indonesia Airlines Holding. Keadaan ini menegaskan bahwa belum ada pijakan administratif yang dapat diverifikasi oleh regulator.

Source link