Jakarta Utara — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara kembali menindak tegas pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Dalam Operasi Wirawaspada yang digelar pada 15-16 Juli 2025, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menangkap delapan WNA asal Nigeria yang kedapatan melakukan overstay atau melewati batas izin tinggal.
Pemeriksaan di Kelapa Gading dan Penjaringan
Operasi tersebut menyasar sejumlah titik di wilayah Kelapa Gading dan Penjaringan, Jakarta Utara. Dari total 15 WNA yang diperiksa, delapan orang di antaranya terbukti melanggar aturan keimigrasian. Temuan ini langsung ditindak oleh petugas di lapangan sebagai bagian dari upaya pengawasan rutin terhadap keberadaan orang asing.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Widya Anusa Brata, mengatakan para WNA Nigeria itu akan menjalani tindakan administratif keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Langkah yang disiapkan mencakup deportasi dan penangkalan.
Penegakan aturan dan pencegahan gangguan ketertiban
Operasi Wirawaspada digelar bukan sekadar untuk menemukan pelanggaran, tetapi juga untuk menegakkan hukum keimigrasian dan mencegah potensi gangguan ketertiban umum yang bisa muncul dari keberadaan WNA yang tidak mematuhi aturan. Pelaksanaan operasi ini juga disebut sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pengawasan keimigrasian.
Dengan temuan ini, Imigrasi Jakarta Utara menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing akan terus diperketat, terutama di wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan aktivitas penduduk. Setiap pelanggaran, kata petugas, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pengecualian.
Source link





