Pledoi Terdakwa Kaburkan Fakta Pemalsuan Akta – Analisis Persidangan

by -37 Views

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Rico Sudibyo menegaskan bahwa nota pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa dalam kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah di Rorotan Cilincing, Tony Surjana, bertujuan untuk mengaburkan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan. Rico menegaskan bahwa tujuan persidangan adalah untuk membuktikan dugaan pemalsuan akta otentik, bukan untuk membahas kepemilikan tanah. Dia juga mengungkapkan bahwa terdakwa tidak langsung mengajukan permohonan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, melainkan memanfaatkan celah dengan memasukkan data tidak valid.

Menurut Rico, jika dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) didasarkan pada keterangan palsu, maka produk hukumnya tidak sah. Dia menegaskan bahwa tidak ada bukti yang membenarkan adanya aksi mafia tanah dalam kasus ini, dan hal tersebut hanyalah asumsi tanpa bukti yang sebenarnya. Jaksa menuntut agar majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan terdakwa dan menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan jaksa.

Terlepas dari tuntutan jaksa, kuasa hukum terdakwa Tony Surjana, Brian Praneda, menyatakan akan merespons tuntutan tersebut di sesi berikutnya. Brian menegaskan bahwa semua unsur pidana dalam dakwaan tidak terpenuhi, sehingga tidak ada dasar hukum untuk menyatakan klien mereka bersalah. Kasus ini bermula dari perubahan blangko sertifikat tanah yang dilakukan oleh terdakwa dengan bantuan seorang anggota Kepolisian. Jaksa menilai tindakan tersebut sebagai pemalsuan akta otentik dan perbuatan berlanjut, sesuai Pasal 266 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Source link