Mekanisme Pemakzulan Presiden dalam UUD 1945

by -89 Views

Prosedur hukum pemakzulan presiden atau wakil presiden adalah langkah serius yang harus diikuti dengan teliti. Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, mengatur mekanisme yang rumit dan jelas untuk proses ini. Usulan pemberhentian presiden atau wakil presiden pertama kali diajukan oleh DPR kepada MPR sesuai Pasal 7B ayat (1) UUD 1945. Selanjutnya, DPR meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa apakah terjadi pelanggaran hukum yang serius, seperti pengkhianatan, korupsi, atau tindak pidana berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (2) UUD 1945.

Mahkamah Konstitusi memiliki 90 hari untuk meneliti dan mengadili kasus tersebut jika sejalan dengan persetujuan minimal dua pertiga anggota DPR. Bila MK menyatakan pelanggaran, DPR akan melanjutkan usulan pemberhentian ke MPR, yang harus mengambil keputusan dalam waktu 30 hari dengan persetujuan minimal tiga perempat anggota MPR. Sebelum keputusan akhir diambil, presiden atau wakil presiden memiliki kesempatan untuk memberikan pembelaan di hadapan MPR.

Proses ini menegaskan bahwa pemakzulan bukanlah hal yang bisa dilakukan sembarangan, melainkan melalui tahapan hukum dan konstitusi yang ketat. Setiap langkah dalam proses ini penting untuk menjaga stabilitas negara dan kepatuhan terhadap hukum. Dengan demikian, pemakzulan presiden atau wakil presiden merupakan kewenangan MPR yang melibatkan DPR dan MK. Hal ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan prosedur dalam proses politik yang sensitif ini.

Source link