Seorang pria berinisial A (50) di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, tega membunuh istri keduanya berinisial S (46) hingga tewas pada Kamis (29/5). Kesal karena istri kedua sering datang ke rumah dan tempat kerjanya, tersangka sering bertengkar dengan istri pertamanya yang bekerja di tempat yang sama. Mayat korban pertama kali ditemukan oleh tetangga yang menagih ongkos ojek yang belum dibayar, namun tidak mendapatkan jawaban. Setelah ditemukan di dalam kamar tanpa pakaian atas, korban dilaporkan ke Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, dan dinyatakan meninggal setelah diperiksa.
Penyelidikan dilakukan oleh petugas dengan menemukan fakta bahwa tersangka berada di tempat kejadian bersama korban. Hasil autopsi menyatakan bahwa korban mengalami luka memar pada mulut dan hidung akibat kekerasan tumpul, serta kematian disebabkan oleh pecahnya pembuluh darah. Tersangka diamankan dan mengakui perbuatannya, sehingga dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Otoritas juga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pengumpulan saksi, dan penyelidikan lebih lanjut.