Petugas keamanan rumah di Jakarta Selatan, berinisial SPA (24), telah ditangkap oleh Kepolisian karena mencuri kulkas dan AC di sebuah rumah di Jalan Darmawangsa II, Kelurahan Melawai, Kebayoran Baru. SPA, yang merupakan penjaga di rumah tersebut, memanfaatkan kesempatan saat majikannya tidak berada di rumah. Dalam aksinya, pelaku berperan sebagai eksekutor tunggal dan berhasil mengambil beberapa perabotan termasuk kulkas, AC indoor dan outdoor, serta pintu dari kayu jati.
Pelaku berhasil kabur selama sekitar tiga bulan setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, berkat laporan dari masyarakat, pelaku berhasil ditangkap pada bulan Maret 2025. Saat ini, SPA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 7 tahun.
Kepercayaan sebagai penjaga rumah harus dijaga dengan baik, dan tindakan seperti yang dilakukan oleh SPA tidak dapat diterima. Pelajaran berharga dapat dipetik dari kasus ini, bahwa keamanan rumah harus selalu diawasi dengan ketat. Penegakan hukum yang tegas perlu diterapkan agar pelaku tindak kriminal seperti ini mendapatkan sanksi yang pantas sesuai dengan perbuatannya.