Pemerintah telah mengeluarkan instruksi tegas terkait penindakan terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang memaksa untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Kepolisian juga telah menghimbau masyarakat di wilayah seperti Jakarta, Tangerang, dan Bogor untuk melaporkan tindakan semacam ini karena seringkali mirip dengan pemerasan. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, meminta THR secara paksa dengan ancaman dan premanisme merupakan pelanggaran hukum. Ade menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan premanisme atau pemerasan terhadap THR dan meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemui kejadian semacam ini. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah memerintahkan kepada kapolres dan kapolsek untuk menindaklanjuti dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum ormas yang melakukan pemerasan terkait THR. Aksi pemerasan seperti ini bisa merugikan iklim investasi di Indonesia.
Cara Laporkan Ormas yang Meminta THR ke Polisi
