Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi, berencana untuk menerbitkan Peraturan Gubernur terkait penelusuran STNK pemilik pertama kendaraan guna mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bagi masyarakat. Menurutnya, hal ini akan menjadi kewajiban pemerintah dalam rangka membantu warga dalam proses pembayaran pajak kendaraan. Dedy telah menghubungi pegawai Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk merancang regulasi terkait. Tujuannya adalah untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak tanpa harus mencari pemilik kendaraan pertama atau menyiapkan KTP lengkapnya. Hal ini diinisiasi sebagai langkah untuk mengatasi keluhan warga yang merasa kesulitan dalam membayar pajak karena harus mencari STNK pemilik pertama kendaraan. Dedy berharap bahwa dengan adanya regulasi baru ini, proses pembayaran pajak kendaraan akan menjadi lebih mudah bagi seluruh warga di Provinsi Jawa Barat.
Dedi Mulyadi Rencanakan Penambahan Pajak Kendaraan: Apa yang Perlu Diketahui?
