Cara dan Berkas Penting untuk Blokir STNK Kendaraan Lama

by -12 Views

Setelah menjual atau kehilangan kendaraan, proses balik nama kendaraan saja tidak cukup. Anda juga perlu melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk menghindari risiko di masa depan. STNK yang tidak diblokir dapat menyebabkan pemilik sebelumnya masih bertanggung jawab atas kendaraan tersebut, mulai dari kewajiban bayar pajak hingga risiko penyalahgunaan kendaraan seperti pencurian. Blokir STNK juga membantu menghindari denda tilang elektronik dan pajak progresif bagi pemilik lama yang ingin memiliki kendaraan baru. Ada dua cara untuk melakukan blokir STNK, yaitu secara offline dan online. Secara offline, Anda perlu menyiapkan berkas seperti KTP, STNK/BPKB kendaraan, surat jual beli, surat kuasa (jika diperlukan), materai, serta surat tanda kehilangan/laporan kepolisian jika kendaraan hilang. Kunjungi kantor Samsat terdekat, ambil nomor antrian, isi formulir permohonan blokir STNK, dan serahkan berkas ke petugas. Proses verifikasi akan dilakukan sebelum pemblokiran STNK selesai. Sedangkan secara online, kunjungi situs resmi Samsat, registrasi jika belum memiliki akun, pilih layanan “Pajak Kendaraan Bermotor,” lalu blokir STNK dengan mengisi formulir dan mengirim permohonan. Pastikan untuk melakukan pengecekan status blokir STNK secara berkala melalui website resmi Samsat daerah Anda. Dengan mengikuti prosedur yang benar dan sesuai ketentuan, proses pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, dan efektif.

Source link