Beberapa pemerintah provinsi di Indonesia telah memberlakukan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan tahun 2025. Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka. Dengan program ini, masyarakat bisa melunasi pajak kendaraan tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau biaya tambahan. Beberapa provinsi yang menerapkan program ini antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Aceh, Banten, Kalimantan Timur, dan Bali.
Di Jawa Barat, program ini berlangsung dari 20 Maret hingga 30 Juni 2025. Masyarakat Jabar hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan untuk mendapatkan pemutihan tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya. Program serupa juga diterapkan di provinsi lain seperti Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Aceh, Banten, Kalimantan Timur, dan Bali. Setiap provinsi memiliki kebijakan yang berbeda terkait diskon dan pemutihan pajak kendaraan, namun tujuannya sama yaitu memberikan keringanan kepada masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat akan kembali patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan membantu pemerintah provinsi meningkatkan pendapatan daerah. Pemutihan pajak kendaraan juga diharapkan dapat mengurangi beban finansial masyarakat dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan di masa mendatang. Semua provinsi yang memberlakukan program ini memiliki jadwal yang berbeda-beda, namun kesempatan untuk mendapatkan pemutihan pajak kendaraan terbuka bagi seluruh masyarakat yang memiliki tunggakan pajak.