Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan perdata kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terhadap dua tersangka kasus pembunuhan. Sidang terbuka di Ruang Sidang 04 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada jam 10.00 WIB. Selain sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya juga akan menyelenggarakan sidang etik terhadap AKBP Bintoro atas dugaan pemerasan terhadap pelaku pembunuhan. Sidang itu melibatkan lima oknum, termasuk AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, anggota Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, ND, dan M. Pada kasus sebelumnya, AKBP Bintoro membantah melakukan pemerasan sejumlah uang kepada tersangka kasus pembunuhan. Dugaan pemerasan tersebut terkait dengan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, yang merupakan anak bos dari jaringan klinik laboratorium Prodia. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Jaksel dan AKBP Bintoro tengah digugat secara perdata di PN Jakarta Selatan.