Menteri Wajib Setor Daftar Efisiensi Belanja: Temuan Baru!

by -54 Views

Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan jajaran menteri dan kepala lembaga pemerintahan untuk merancang program-program dengan pemangkasan anggaran belanja. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 memuat efisiensi belanja negara dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan total pemotongan belanja sebesar Rp 306,69 triliun. Deni Surjantoro dari Kementerian Keuangan menjelaskan skema pemangkasan anggaran di K/L, dimana setiap pimpinan K/L harus mengidentifikasi rencana efisiensi belanjanya terlebih dahulu sebelum disampaikan ke DPR dan Kemenkeu. Proses blokir anggaran dilakukan setelah persetujuan dari DPR untuk mengefisienkan anggaran, yang harus diajukan paling lambat pada 14 Februari. Langkah-langkah ini bertujuan untuk menjaga keefisienan anggaran dan menjalin koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga lainnya.memberOfMethodManager.