Pemerintah melalui Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan telah membuka layanan pelaporan SPT Tahunan pajak bagi wajib pajak orang pribadi untuk periode 2024. Pelaporan ini harus dilakukan mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025. Meskipun mungkin ada pertanyaan apakah harus menggunakan Coretax, metode pelaporan yang tetap digunakan adalah e-Filling. Coretax sendiri masih difokuskan untuk wajib pajak badan.
Menurut akun resmi DJP di Instagram, pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 dan pembetulan tahun-tahun sebelumnya masih menggunakan e-Filing. Pengguna Coretax akan berlaku untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya. Wajib pajak diharapkan untuk menyampaikan laporan secepat mungkin, agar tidak menumpuk di akhir periode.
Untuk melakukan pelaporan secara online, wajib pajak harus mengikuti langkah-langkah yang ditentukan. Pertama, wajib pajak harus masuk ke laman resmi DJP Online melalui www.pajak.go.id. Kemudian login dengan menggunakan nomor NIK/NPWP, password, dan kode keamanan. Setelah login, klik menu lapor, pilih e-filing, dan buat SPT. Selanjutnya, wajib pajak harus mengisi formulir SPT sesuai dengan penghasilan per tahun.
Selain itu, sebelum melakukan pelaporan, wajib pajak harus memastikan memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang diterbitkan oleh DJP. Jika wajib pajak belum memiliki EFIN, mereka dapat mengajukan permohonan secara online ke kantor pajak terdekat.
Masalah yang sering ditemui oleh wajib pajak adalah lupa akan EFIN. Untuk mendapatkan kembali EFIN, mereka dapat mengirimkan permohonan ke alamat email yang ditentukan atau melalui layanan Kring Pajak.
Dengan langkah-langkah yang jelas dan memahami prosedur yang benar, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara tepat dan efisien sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, ketersediaan informasi tentang cara mendapatkan dan mengelola EFIN juga sangat penting untuk memudahkan proses pelaporan pajak.