Seniman tampil saat Pentas Seni Budaya pada Welcoming Dinner 10th World Water Forum 2024 di Taman Budaya Garuda Wisnu Ken…
Jakarta, CNBC Indonesia – Belum banyak pengusaha hiburan dan jasa kesenian yang tahu bahwa mereka juga harus membayar pajak, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan. Untuk diketahui, Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan atau keramaian untuk dinikmati.
Guna mempermudah pelaku usaha mendaftar objek pajak PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan layanan online melalui pajakonline.jakarta.go.id. Salah satu kemudahan menggunakan layanan pajak online adalah Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak untuk mendaftarkan objek pajak karena semua proses dapat dilakukan dengan cepat di mana saja dan kapan saja.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny berharap ke depannya akan semakin banyak pelaku usaha yang memanfaatkan teknologi untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. “Ke depannya, diharapkan semakin banyak pengusaha yang memanfaatkan layanan ini untuk memenuhi kewajiban pajak. Tidak hanya itu, pemerintah juga terus berupaya untuk menyederhanakan prosedur dan memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak,” ujarnya dikutip Kamis (19/8/2024).
Nah bagi yang belum tahu bagaimana cara mendaftarkan objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, cek langkah-langkah berikut ini:
Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id
Klik tombol “Masuk”, gunakan email dan password yang telah terdaftar lau klik kotak “I’m Not A Robot” lalu klik “Masuk”.
Klik menu “Jenis Pajak” yang ada di pojok kiri bawah, lalu klik opsi “PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan”. Selanjutnya, baca pengumumannya dan klik “Ya, Saya Mengerti”, kemudian klik opsi “Pelayanan”.
Pilih “Tambah Permohonan Pelayanan” pada pojok kanan atas, maka formulir tambah permohonan pelayanan akan ditampilkan.
Pada kategori jenis pelayanan pilih “Pendaftaran Objek Baru”. Untuk kategori jenis sub pelayanan pilih “Pendaftaran Objek Baru”, kemudian klik “Unduh Template”.
Setelah terunduh maka template akan tampil, kemudian isi Data Objek Pajak, Data Wajib Pajak, Data Usaha dengan sebenar-benarnya dan beri tanda “X” pada pada jenis jasa kesenian dan hiburan yang anda daftarkan. Lanjutkan pengisian datanya.
Isi data keterangan lain-lain, setelah data terisi seluruhnya, isi Tanda Tangan dan pastikan data telah terisi dengan lengkap jika sudah terisi simpan dengan klik “File”, klik “Save As”, ubah format menjadi “PDF”, kemudian klik “Save”.
Kembali pada laman permohonan pelayanan pajak online. Isi identitas wajib pajak dan data objek pajak sesuai dengan data sebenarnya. Setelah selesai mengisi, masukan data pendukung dengan file PDF sesuai dengan jenis data pendukung yang diminta.
Centang pernyataan “Saya Setuju Dengan Pernyataan Di Atas”. Kemudian klik “Simpan”. Data pendaftaran PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan telah berhasil disimpan.
Agar lebih mudah, Anda juga bisa menonton video tutorial cara pendaftaran PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan melalui YouTube. Dengan mengikuti prosedur perpajakan dengan benar, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, namun turut menjaga kredibilitas serta keberlanjutan usaha.
(rah/rah)