Sebagian Warga Indonesia Belum Bergabung dengan NIK-NPWP, Direktur Pajak Membahas Isu Kepatuhan Pajak pasca Kematian

by -71 Views
Sebagian Warga Indonesia Belum Bergabung dengan NIK-NPWP, Direktur Pajak Membahas Isu Kepatuhan Pajak pasca Kematian

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan bahwa ada ratusan ribu wajib pajak yang belum melakukan pemadanan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) meskipun batas waktu pemadanan sudah berakhir. Meskipun demikian, DJP masih memberikan kesempatan untuk pemadanan kepada wajib pajak yang tertinggal.

Suryo menegaskan bahwa risiko bagi wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan adalah tidak dapat mengakses layanan pajak. Saat ini, ada 28 layanan pajak yang dapat diakses, namun wajib pajak yang belum melakukan pemadanan tidak akan bisa menggunakan layanan tersebut.

Ditjen Pajak juga akan melakukan pendataan ulang dengan melibatkan instansi terkait, karena diperkirakan ada wajib pajak yang belum melakukan pemadanan telah meninggal dunia. Suryo menekankan pentingnya pemadanan ini agar data wajib pajak menjadi lebih akurat.

Pada akhirnya, Suryo menyatakan bahwa wajib pajak yang belum melakukan pemadanan tidak akan bisa mengakses layanan pajak. Oleh karena itu, DJP memberikan kesempatan kepada wajib pajak tersebut untuk segera melakukan pemadanan agar data pajak menjadi lebih tepat dan akurat.