Perubahan Harga BBM pada 1 Agustus: Apakah Akan Naik atau Turun?

by -101 Views
Perubahan Harga BBM pada 1 Agustus: Apakah Akan Naik atau Turun?

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan tentang penetapan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya BBM non subsidi yang akan dijual pada bulan Agustus 2024.

Biasanya, badan usaha penyedia BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) akan mengubah harga produk BBM pada awal bulan sesuai dengan harga minyak mentah, terutama Indonesia Crude Price (ICP).

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (migas) dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi, menjelaskan bahwa harga BBM non subsidi untuk bulan Agustus 2024 akan mengikuti regulasi yang telah ada.

“Harga diatur sesuai dengan regulasi,” jawab Mustika saat ditanya tentang harga BBM non subsidi pada bulan Agustus 2024 kepada CNBC Indonesia.

Regulasi yang dimaksud adalah Pasal 14A Peraturan Presiden No 69 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Selain itu, Mustika juga menjelaskan tentang regulasi lainnya, yaitu pada Pasal 10 Permen ESDM 20/2021 tentang perhitungan harga jual eceran BBM yang diubah dengan Permen ESDM 11/2022.

Harga BBM non subsidi, terutama yang dijual oleh PT Pertamina (Persero), tidak mengalami perubahan harga selama lima bulan terakhir. Komisi VII DPR RI meminta pemerintah untuk tidak menahan harga jual BBM non subsidi seperti Pertamax di SPBU milik PT Pertamina.

Komisi tersebut berpendapat bahwa harga jual yang lebih rendah dari harga keekonomian dapat menjadi beban bagi Pertamina, terutama karena BBM Pertamax bukan produk subsidi.

Mereka menyarankan agar produk BBM non subsidi dilepas sesuai dengan mekanisme pasar dan dapat disesuaikan setiap bulannya. Sugeng Suparwoto, Ketua Komisi VII DPR RI, menekankan pentingnya mekanisme pasar untuk harga BBM non subsidi, seperti Pertamax, Pertamax Plus, dan Pertamax Turbo.

Sugeng menegaskan bahwa harga BBM Pertalite akan menerima kompensasi dari pemerintah karena termasuk dalam Jenis BBM Khusus Penugasan. Harga BBM Pertalite saat ini memiliki selisih harga yang jauh dari nilai keekonomiannya.

Dengan demikian, pengaturan harga BBM non subsidi sebaiknya mengikuti mekanisme pasar untuk memastikan keberlangsungan bisnis yang sehat.