WNA China Mencuri Tambang Emas Ilegal, RI Merugi Rp 967,67 Miliar

by -57 Views
WNA China Mencuri Tambang Emas Ilegal, RI Merugi Rp 967,67 Miliar

Jakarta, CNBC Indonesia – Indonesia berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 967,67 miliar akibat ulah Warga Negara Asing (WNA), khususnya dari China, yang melakukan penambangan ilegal komoditas emas dan perak di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM mencatat bahwa kegiatan penambangan tanpa izin oleh WNA China tersebut telah menyebabkan kerugian negara atas hilangnya cadangan emas sebesar 774,2 kilogram dan cadangan perak sebesar 937,7 kilogram.

Menurut Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, para tersangka dalam kasus ini dapat dihukum pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Ketapang.

Potensi kerugian dari kegiatan penambangan ilegal ini mencapai ratusan miliar rupiah berdasarkan perhitungan CNBC Indonesia. Total kerugian dari penjualan emas oleh WNA China sebesar 774,2 kilogram diperkirakan mencapai US$ 60,07 juta atau sekitar Rp 967,67 miliar.

Selain emas, kegiatan penambangan ilegal ini juga melibatkan perak. Ditjen Minerba telah melakukan penyidikan terhadap para tersangka dan kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk disidangkan.

Selain itu, Kerjasama antara Ditjen Minerba, Biro Korwas PPNS Bareskrim POLRI, dan Kejaksaan Negeri Ketapang dalam menangani kasus ini diapresiasi oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara. Mereka berjanji untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap kasus-kasus penambangan ilegal di Indonesia.