Pemerintah memastikan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak berkaitan dengan kemampuan pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara, seperti pajak. Dana Tapera ditujukan langsung manfaatnya bagi peserta.
Demikianlah disampaikan Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, Saiful Islam dalam konferensi pers, Jumat (31/5/2024)
“Simpanan peserta Tapera tidak digunakan untuk kegiatan pemerintah dan dana Tapera tidak masuk dalam postur APBN,” ungkapnya.
Saiful menambahkan, Undang-undang Tapera sudah disepakati antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2016 lalu. Maka dari itu tidak ada kaitan antara kebijakan sekarang yang berkaitan dengan penerimaan negara dan Tapera.
“Kita ingin pastikan program Tapera ini bukan program baru ini, jadi ini program ditetapkan tahun 2016 terkait perumahan,” paparnya.
Pemerintah, kata Saiful justru membantu menambah dana untuk memenuhi ketersediaan perumahan melalui skema FLPP.
“Sementara Tapera, simpanan masuk by NIK by Address dan historical dari masing-masing dana tersebut,” pungkasnya.