Cyrus Margono Kembali Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia, Hamdan Hamedan: Langkah Inovatif dalam Masalah Hukum Anak Kewarganegaraan Ganda

by -106 Views
Cyrus Margono Kembali Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia, Hamdan Hamedan: Langkah Inovatif dalam Masalah Hukum Anak Kewarganegaraan Ganda

Berita baik bagi penggemar Timnas Indonesia, Cyrus Margono telah resmi kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah ia melakukan sumpah sebagai WNI di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, pada Kamis (21/3/2023) pagi WIB.

Pemain yang berposisi sebagai penjaga gawang itu akan resmi menjadi seorang WNI. Cyrus sudah memiliki KTP sehingga hanya perlu mengurus dokumen paspor. Dengan demikian, Cyrus bisa menjadi pilihan tambahan bagi pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Young untuk memperkuat tim di bawah mistar Tim Merah Putih.

Cyrus lahir di Mount Kisco, Amerika Serikat, pada 9 November 2001. Ia memiliki darah Indonesia dari ayahnya, Johan Margono, sementara ibunya berasal dari Iran. Cyrus dinyatakan beragama Islam karena mengucapkan sumpah dengan Al-Quran.

“Demi Tuhan yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh,” ucap Cyrus seperti dilaporkan dari Sindonews.

Hamdan Hamedan, Tenaga Ahli Kemenpora Bidang Diaspora dan Kepemudaan yang hadir dalam acara sumpah setia WNI Cyrus menjelaskan kepada media bahwa proses mendapatkan kewarganegaraan bagi pemain 22 tahun ini sebenarnya memiliki dua kewarganegaraan, namun saat usianya 21 tahun, status WNI dirinya hilang karena tidak diurus.

Berdasarkan PP No. 21 Tahun 2022, seorang anak yang memiliki darah Indonesia dan luar negeri harus memilih kewarganegaraannya saat usia maksimal 21 tahun. Namun, Hamdan mengatakan bahwa Cyrus dapat mendapatkan kembali status kewarganegaraan Indonesia-nya berkat PP No. 21 Pasal 3A dan PERMENKUMHAM No. 13 tahun 2023.

“Ini bukan naturalisasi, tapi kasus Cyrus terbilang unik. Cyrus adalah Kasus Pertama dalam Sejarah bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir di Luar Negeri namun telat memilih dan mendapatkan kembali kewarganegaraannya,” ungkap Hamdan.

“Ini merupakan Terobosan Hukum dari Kemenkumham untuk menyelamatkan kewarganegaraan puluhan hingga ratusan anak-anak Indonesia. Inilah bukti kehadiran negara. Salut dan hormat untuk Kemenkumham RI,” tambahnya.

Cyrus adalah salah satu nama dalam database Talenta Diaspora yang dimiliki oleh Hamdan. Dalam sebuah wawancara yang dikutip dari Kompas, ia telah mengumpulkan hampir 400 data SDM Diaspora.

Sumber: https://www.kompasiana.com/amp/handyfernandy/65fbc0a014709322757f8f12/cyrus-margono-kembali-dapatkan-wni-hamdan-hamedan-ini-terobosan-baru-di-bidang-hukum-tentang-anak-kewarganegaan-ganda

Source link