Pentingnya Sertifikasi Halal bagi UMKM: Sebuah Tinjauan

by -100 Views
Pentingnya Sertifikasi Halal bagi UMKM: Sebuah Tinjauan

Transformasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) informal menjadi formal, yaitu dengan legalitas dan sertifikasi usaha, menjadi salah satu syarat untuk meningkatkan kelas UMKM. UMKM seharusnya memiliki nomor induk usaha (NIB) sebagai identitas usaha dan dasar untuk mengurus perizinan, sertifikasi, pendampingan, pembiayaan, dan pasar. Menurut Harvard Business Services, tidak memiliki izin usaha dapat meningkatkan risiko terkena denda atau sanksi baik secara finansial maupun hukum jika melanggar peraturan lokal. Kemudian, baru bisa mengurus sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Namun, yang perlu diperhatikan saat ini adalah kewajiban sertifikasi halal sebelum 18 Oktober 2024 yang diumumkan oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Kemenag, Siti Aminah, yang tidak dapat ditunda lagi. Wajib sertifikasi halal khususnya untuk produk makanan, minuman, bahan tambahan pangan, dan produk hasil dan jasa penyembelihan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pelaku Usaha yang melewati batas waktu pengajuan sertifikat halal akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, penarikan barang dari peredaran, bahkan denda hingga Rp2 Miliar.

Ironisnya, kebijakan wajib sertifikasi halal ini dibuat tanpa mempertimbangkan data lapangan. Capaian sertifikasi halal saat ini baru mencapai 3,8 juta (termasuk self declare) sejak Oktober 2019-Februari 2024, yang terdiri dari skala besar sekitar 507 ribu, skala menengah 165 ribu, skala kecil 213 ribu, dan skala mikro sebanyak 2,9 juta sertifikat halal. Ini artinya hanya mencapai sekitar 14% dari target potensial sekitar 28 juta usaha mikro di bidang pangan. Oleh karena itu, kebijakan ini harus dirancang lebih realistis dan tidak memberatkan UMKM. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengusulkan penundaan wajib sertifikasi halal bagi UMKM karena menilai pemerintah belum siap untuk implementasi mandatori halal.

Pasar halal di dunia sangat besar dengan populasi muslim lebih dari 2 miliar orang. Kebutuhan akan sertifikasi halal semakin tinggi, yang meningkatkan perdagangan internasional. Indonesia perlu meningkatkan peringkat ekonomi syariah untuk menjadi pasar halal terbaik. UMKM perlu mempertimbangkan sertifikasi halal sebagai strategi pengembangan bisnis yang berkelanjutan. Sertifikasi halal bermanfaat untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memberikan jaminan produk, dan memperkuat posisi di pasar kompetitif.

Namun, kesungguhan negara dalam menyosialisasikan, mendampingi, dan mengakselerasi program sertifikasi halal masih kurang optimal. Sosialisasi dan pelatihan tentang sertifikasi halal perlu ditingkatkan. Program sertifikasi halal gratis terkendala oleh keterbatasan kuota. Proses sertifikasi halal perlu dirancang efisien dan terjangkau bagi UMKM. Penetapan ulang target capaian sertifikasi halal perlu dilakukan dengan roadmap yang terukur. Nunda pemberlakuan sertifikasi halal adalah langkah yang bijak untuk memastikan bahwa sertifikasi halal menjadi tangga naik kelas bagi UMKM.