Pengamat: Penganugerahan Pangkat Istimewa TNI kepada Prabowo Sudah Sesuai dengan Undang-Undang

by -94 Views
Pengamat: Penganugerahan Pangkat Istimewa TNI kepada Prabowo Sudah Sesuai dengan Undang-Undang

Jakarta – Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menjelaskan bahwa penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo Subianto sesuai dengan UU yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 20 tahun 2009 dan bahkan seharusnya sudah diberikan dua tahun yang lalu.

Khairul mengatakan bahwa dalam UU tersebut terdapat istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa. Meskipun demikian, beberapa pemberitaan keliru menyebutkan pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa sebagai “kenaikan pangkat kehormatan.”

“Kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara. Seperti yang kita ketahui, Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama,” kata Khairul kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/2).

“Jadi jika media menyebutnya sebagai kenaikan pangkat kehormatan atau pemberian pangkat kehormatan, itu adalah narasi yang tidak tepat. Itu adalah penganugerahan pangkat istimewa sebagai Jenderal bintang 4 atau jenderal penuh,” lanjutnya.

Khairul mencatat ada empat tanda kehormatan bintang militer utama Prabowo, yaitu bintang Yudha Dharma Utama, bintang Kartika Eka Paksi Utama, bintang Jalasena Utama, bintang Swa Buana Paksa Utama.

“Penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama pada Prabowo sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa kepadanya, sesuai dengan ketentuan UU No. 20 tahun 2009,” jelasnya.

Ia melanjutkan bahwa penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo ini tidak memiliki alasan untuk disebut tidak layak atau tidak pantas, dengan merujuk pada UU No. 20 tahun 2009 tentang penganugerahan gelar dan tanda kehormatan.

Bahkan, menurut Khairul, jika merujuk pada penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama Prabowo yang dilakukan pada 2022, seharusnya penganugerahan pangkat istimewa ini sudah bisa dilakukan pada tahun tersebut.

Menurutnya, sebenarnya tanpa pangkat istimewa ini, Prabowo akan menjadi panglima tertinggi dengan posisinya nanti sebagai presiden.

“Namun, dengan latar belakang militer, sebenarnya wajar dan patut Prabowo menyandang pangkat bintang 4 agar sebagai panglima tertinggi TNI itu lengkap. Terlebih lagi berdasarkan ketentuan hukum, saat ini Prabowo memiliki hak dan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkannya mengingat jasanya dan pengorbanannya untuk TNI, negara, dan rakyat,” katanya. (SENOPATI)

Sumber: https://prabowosubianto.com/pengamat-penganugerahan-pangkat-istimewa-tni-untuk-prabowo-sesuai-uu/

Source link