Rumus Hitungan Tarif Pajak Penghasilan 0,25%-34% yang Baru

by -93 Views
Rumus Hitungan Tarif Pajak Penghasilan 0,25%-34% yang Baru

Format baru pajak penghasilan (PPh) karyawan telah mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Hal ini ditetapkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Dengan adanya peraturan tersebut, PPh Pasal 21 menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER) yang terdiri dari tarif efektif bulanan untuk setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dalam satu tahun dan tarif efektif harian.

Rumus penghitungan PPh Pasal 21 bulanan dari Januari-November menjadi penghasilan bruto sebulan dikalikan dengan tarif efektif bulanan. Sedangkan pada Desember atau masa pajak terakhir, rumusnya kembali normal seperti sebelumnya.

Selain metode TER, terdapat juga penghitungan normal yang menggunakan penghasilan bruto setahun dikurangi biaya jabatan/pensiun, iuran pensiun, zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dibayar melalui pemberi kerja untuk memperoleh nilai pajak neto setahun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan bahwa penghitungan ini dilakukan hanya sekali dalam setahun, sehingga penghitungan dari Januari-November menjadi lebih mudah.

Untuk tarif efektif bulanan, DJP telah menyusun tabel berdasarkan besarnya penghasilan tidak kena pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan. Tarif ini telah mempertimbangkan biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan/atau Penghasilan Tidak Kena Pajak yang menjadi pengurang penghasilan bruto.

Selengkapnya, terdapat 3 kategori tarif efektif bulanan yaitu TER A, TER B, dan TER C. Masing-masing kategori memiliki rentang penghasilan bruto dengan tarif efektif bulanan yang berbeda.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan penghitungan pajak penghasilan karyawan dapat lebih terstruktur dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Demikian informasi terkait dengan perubahan format baru pajak karyawan yang akan berlaku di tahun 2024.