Pemerintah Mengumumkan bahwa Tarif Listrik Tidak Akan Naik di Awal 2024

by -206 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tetap mempertahankan tarif listrik selama Kuartal I atau Januari-Maret 2024 bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Parada Hutajulu, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing pelaku usaha, daya beli masyarakat, dan tingkat inflasi.

Keputusan ini juga sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, di mana penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Jisman juga menyebutkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Hal ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukannya listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pemerintah berharap agar PLN terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.