Uni Eropa Menuduh Indonesia Lagi, Peristiwa Pertama di Dunia

by -107 Views
Uni Eropa Menuduh Indonesia Lagi, Peristiwa Pertama di Dunia

Uni Eropa menuduh bahwa produk baja nirkarat asal Indonesia mendapat subsidi dari pemerintah China. Tuduhan ini ditolak oleh Kementerian Perdagangan.

Berdasarkan tuduhan tersebut, Uni Eropa kemudian memberlakukan tambahan bea masuk anti dumping (BMAD) dan Countervailing Duties atau bea masuk penyeimbang (BMP) atas lempeng baja canai dingin nirkarat atau stainless steel cold-rolled flat (SSCRF) Indonesia.

Hal ini merupakan kasus sengketa perdagangan pertama dalam sejarah pembentukan World Trade Organization (WTO).

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Internasional Kementerian Perdagangan Bara Krishna Hasibuan menyatakan bahwa transnational subsidies sebetulnya tidak bertentangan dengan ketentuan WTO, yang dinamakan dengan agreement on subsidies and countervailing measures.

Oleh karena itu, Indonesia telah secara resmi mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa di WTO atas pengenaan tambahan bea masuk anti dumping pada akhir November 2023. Argumentasi dari Uni Eropa juga dianggap tidak memiliki dasar bukti yang kuat.

Bara menyebut bahwa Indonesia bisa mengalami kerugian hingga 40 juta Euro atau sekitar Rp 668,8 miliar bila peningkatan bea impor anti dumping ini diberlakukan Uni Eropa. Jumlah tersebut setara dengan 20.000 ton stainless steel yang dikenakan tambahan biaya bea masuk anti dumping.