Perubahan Struktur Penanganan Kebencanaan Pasca Sci-Tech Assistant Jokowi

by -26 Views

Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), telah dibubarkan oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Keputusan ini diambil melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara yang ditetapkan pada 26 Maret 2025.

Pencabutan Satgas IKN disebabkan adanya Otorita IKN (OIKN) yang telah dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022. Hal ini menjadi alasan untuk menghentikan Satgas yang sebelumnya bertugas untuk persiapan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara. OIKN akan mengambil alih pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara sehingga Satgas di Kementerian Pekerjaan Umum tidak diperlukan lagi.

Selain alasan tersebut, pembubaran Satgas juga tidak direstui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani karena membutuhkan persetujuan administratif yang tidak terpenuhi. Zainal Fatah, Sekjen Kementerian PU, menjelaskan bahwa Satgas memerlukan dukungan dari berbagai pihak termasuk pendanaan yang tidak terpenuhi. Sementara itu, OIKN sudah berjalan dengan baik sehingga tidak diperlukan lagi keberadaan Satgas.

Beberapa mantan pimpinan Satgas saat ini telah bergabung dengan OIKN untuk terus mendukung pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara. Dengan demikian, meskipun Satgas IKN yang dibentuk era Presiden Jokowi sudah dibubarkan, proses pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara akan tetap berlanjut di bawah naungan OIKN yang kini dipimpin oleh Basuki Hadimuljono.

Source link