Pemerintah Mengatur Harga Patokan Co-firing PLTU Batu Bara

by -80 Views
Pemerintah Mengatur Harga Patokan Co-firing PLTU Batu Bara

PLN Melakukan Cofiring untuk Tingkatkan Kapasitas Pembangkit EBT

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan bahan bakar biomassa sebagai campuran bahan bakar di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023.

Aturan mengenai pemanfaatan biomassa diharapkan dapat mempercepat pencapaian target bauran energi baru dan terbarukan (EBT), serta menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sambil mendorong ekonomi kerakyatan melalui partisipasi masyarakat dalam penyediaan biomassa.

Menurut peraturan ini, Menteri ESDM Arifin Tasrif menandatanganinya pada 27 November 2023 dan diundangkan di Jakarta pada 30 September 2023.

Beberapa poin penting yang terdapat dalam Permen ini antara lain mencakup target pemanfaatan bahan bakar biomassa (B3m) dan harga patokan tertinggi B3m.

Pelaksanaan co-firing biomassa akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan target pemanfaatan B3m untuk co-firing biomassa nasional. Misalnya pada tahun 2023, realisasinya ditargetkan mencapai 1,05 juta ton per tahun. Kemudian, pada tahun 2024 meningkat menjadi 2,83 juta ton per tahun, dan seterusnya hingga mencapai 8,91 juta ton per tahun pada tahun 2030.

Aturan juga mengatur bahwa dalam penyediaan B3m, pelaksana co-firing biomassa dapat memperoleh biomassa melalui pembelian B3m dari penyedia. Pembelian B3m dilaksanakan berdasarkan harga patokan tertinggi atau harga kesepakatan.

Harga patokan tertinggi ini berlaku untuk pembelian B3m oleh PT PLN, yang merupakan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum terintegrasi dan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk pembangkit tenaga listrik yang bekerja sama dengan PLN (Persero) atau independent power producer (IPP).

Harga patokan tertinggi tersebut ditetapkan sebagai batas atas dalam negosiasi pembelian B3m, dan pembelian B3m berdasarkan harga patokan tertinggi merupakan bagian dari beban bahan bakar dalam komponen biaya pokok penyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat 1 pada pasal 19 berbunyi harga patokan tertinggi dihitung dengan formula harga batu bara dikali nilai koefisien harga B3m (k) dikali faktor koreksi kalor (Fc). Sedangkan pada ayat 2, berisi harga patokan tertinggi merupakan harga B3m free on board (FOB).