Mengapa Pemerintah Secara Mendadak Mengubah Formula Harga BBM Solar?

by -104 Views
Mengapa Pemerintah Secara Mendadak Mengubah Formula Harga BBM Solar?

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan alasan perubahan Keputusan Menteri ESDM nomor 148/2020 menjadi Keputusan Menteri ESDM Nomor 439/2023 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu. Aturan baru ini khususnya mengubah formula harga dasar untuk jenis Solar yang diberikan subsidi oleh pemerintah.

Perubahan aturan itu terdapat pada perbedaan Harga Indeks Pokok (HIP) dan persentase formula Solar.

Lantas, mengapa formula harga BBM jenis Solar Subsidi ini diubah?

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Agus Cahyono Adi mengatakan, perubahan formula harga dasar tersebut diberlakukan sesuai dengan hasil review yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Untuk JBT jenis Minyak Solar sesuai hasil rekomendasi reviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui Laporan Hasil Reviu Nomor PE.12.03/LHP – 86/D102/2/2023,” ungkap Agus kepada CNBC Indonesia, Senin (18/12/2023).

Dia mengungkapkan, hasil review dari BPKP tersebut dalam rangka menambah efisiensi formula JBT Solar. Dengan begitu, formula yang baru ini akan ditetapkan untuk semua badan usaha yang mendapatkan penugasan penyediaan dan pendistribusian JBT dari pemerintah.

Ini artinya, formula harga dasar untuk PT Pertamina (Persero) maupun PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) yang menyalurkan Solar subsidi dipatok sama.

“Pada Kepmen ESDM Nomor 439 K/MG.01/MEM.M/2023 ditetapkan 1 (satu) formula harga dasar untuk Badan Usaha yang melaksanakan Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian JBT yaitu 100% HIP Minyak Solar + Rp868/liter,” jelasnya.

Namun demikian, Agus menegaskan bahwa perubahan formula tersebut tidak akan mengubah besaran subsidi BBM Solar yang diberikan oleh pemerintah yakni sebesar Rp 1.000 per liter. Dengan demikian, tidak berdampak pada harga jual BBM Solar Subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Komponen harga dasar JBT Minyak Solar ini terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin. Dimana biaya perolehan merupakan biaya penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan terminal BBM/depot,” jelasnya.