Aturan dan Besaran Gaji Pensiun PNS Tahun 2024: Hal yang Penting untuk Diperhatikan

by -120 Views
Aturan dan Besaran Gaji Pensiun PNS Tahun 2024: Hal yang Penting untuk Diperhatikan

Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan gaji ASN, termasuk PNS, TNI dan Polri sebesar 8% tahun depan. Selain itu, pemerintah juga menyatakan menaikkan pensiunan sebesar 12%.

Untuk mengakomodir kebijakan ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebanyak Rp 52 triliun pada 2024. Anggaran tersebut disiapkan menyusul rencana pemerintah menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara, termasuk pegawai negeri sipil TNI dan Polri.

“Total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp 52 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dikutip Senin (20/11/2023).

Beda kenaikan tersebut, menurut Sri Mulyani, karena pensiunan tidak menerima tunjangan kinerja (tukin). Sri Mulyani mengatakan anggaran yang disiapkan untuk kebijakan tersebut yakni sebesar Rp 9,4 untuk ASN pemerintah pusat, Rp 25,8 triliun untuk ASN pemerintah daerah, dan pensiunan sebesar Rp 9,4 triliun.

Pemerintah menyatakan menaikkan gaji dan dan pensiunan ini untuk melaksanakan transformasi birokrasi secara efektif. Reformasi harus terus diperkuat agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Dengan kenaikan 8%, maka gaji PNS meningkat sesuai dengan besaran sebagai berikut:
– Golongan I Rp 1.685.664 – Rp 2.901.420
– Golongan II Rp 2.183.976 – Rp 4.125.600
– Golongan III Rp 2.785.752 – Rp 5.180.760
– Golongan IV Rp 3.287.844 – Rp 6.373.296

Sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua para pegawai negeri sipil (PNS) juga akan dirombak tahun depan. Hal ini terungkap dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024 yang telah diserahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke DPR pada pertengahan tahun ini (19/5/2023).

Dari dokumen tersebut diketahui salah satu penyebab reformasi sistem pensiun itu akan dilaksanakan adalah belum cukupnya manfaat yang diberikan program pensiun, terlihat dari rendahnya rasio nilai manfaat dibandingkan dengan penghasilan saat aktif bekerja atau istilah lainnya replacement ratio.

Dengan reformasi pensiun, pemerintah Jokowi berharap replacement ratio akan meningkat menuju minimum 40% dari penghasilan terakhir sesuai yang direkomendasikan International Labour Organization (ILO). Diiringi dengan kesinambungan fiskal yang terjaga.