Kenaikan Tukin Kementerian BUMN Mencapai 100%, Gaji Tertinggi Menjadi Rp 66,4 Juta

by -39 Views
Kenaikan Tukin Kementerian BUMN Mencapai 100%, Gaji Tertinggi Menjadi Rp 66,4 Juta

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengumumkan bahwa tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai negeri sipil (PNS) di kementeriannya mengalami kenaikan 100%.

“Ikuti perkembangan berita terkini hanya di CNBC Indonesia!”

Erick menyampaikan, “Kenaikan tunjangan kinerja hingga 100% untuk ASN di Kementerian BUMN adalah hal yang patut disyukuri, namun hal ini bukan akhir dari perjuangan. Kami terus mendorong upaya-upaya agar para ASN dapat menikmati hasil kerja yang mereka berikan kepada negara.”

Dia menegaskan bahwa kenaikan ini seharusnya tidak membuat jajaran kementeriannya puas, karena mereka ingin terus memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara. Tukin pegawai di Kementerian BUMN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 119 Tahun 2017. Tukin tertinggi sebelum kenaikan tercatat sebesar Rp 33,34 juta, namun dengan kenaikan 100%, nilai tukin mencapai Rp 66,48 juta.

Berikut adalah detail tukin PNS di Kementerian BUMN beserta kenaikannya 100%:
1. Kelas jabatan 17: Rp 33,34 juta naik menjadi Rp 66,48 juta
2. Kelas jabatan 16: Rp 27,57 juta naik menjadi Rp 55,14 juta
3. Kelas jabatan 15: Rp 19,28 juta naik menjadi Rp 38,56 juta
4. Kelas jabatan 14: Rp 17,06 juta naik menjadi Rp 34,12 juta
5. Kelas jabatan 13: Rp 10,93 juta naik menjadi Rp 21,86 juta
6. Kelas jabatan 12: Rp 9,89 juta naik menjadi Rp 19,78 juta
7. Kelas jabatan 11: Rp 8,75 juta naik menjadi Rp 17,5 juta
8. Kelas jabatan 10: Rp 5,97 juta naik menjadi Rp 11,94 juta

Sumber: CNBC Indonesia