Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024. Sidang berlangsung selama sekitar 4,5 jam, mulai pukul 14.00-18.30 WIB dan tidak langsung mencapai kesepakatan. Terdapat tiga rekomendasi yang berbeda untuk usulan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2024.
Dari pihak pengusaha, Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman menyatakan bahwa pihaknya merekomendasikan kenaikan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan. Mereka mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi sebesar Rp5.043.000.
Sementara dari serikat pekerja atau buruh, Dedi Hartono dari Dewan Pengupahan menyatakan bahwa pihaknya merekomendasikan penetapan alpha sebesar 8,15%, sehingga angka kenaikan upah mencapai 15%. Mereka juga menuntut kenaikan upah sebesar 15% dengan besaran Rp5,6 juta per bulan.
Dari unsur pemerintah dan pakar ahli, kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2024 tetap mengacu kepada PP 51/2023 dengan formulasi alpha 0,3 atau 30%. Mereka juga mempertimbangkan kenaikan UMP sebesar 4,61%, sementara usulan alpha 0,3 sebesar 3,88%.
Selanjutnya akan dilakukan peninjauan kembali untuk menentukan angka kesepakatan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2024.