Apakah Rencana Membatalkan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Berarti Kenaikan Iuran?

by -119 Views
Apakah Rencana Membatalkan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Berarti Kenaikan Iuran?

Pemerintah sedang menyiapkan langkah untuk menghapus kelas di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini sejalan dengan rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Namun, masih belum diketahui apakah penghapusan ini akan menyebabkan kenaikan iuran.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri, mengatakan bahwa belum dapat menjawab mengenai pengaruh penerapan KRIS terhadap iuran BPJS. Menurutnya, saat ini pemerintah masih melakukan simulasi mengenai dampak yang akan timbul akibat penerapan KRIS.

Asih mengatakan bahwa penerapan KRIS akan berdampak pada peningkatan kualitas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan. Ini terjadi karena pemerintah akan menerapkan 12 standar yang harus dipenuhi oleh ruang rawat inap untuk peserta. Standar tersebut meliputi ventilasi, perlengkapan perawatan, dan suhu ruangan minimal.

Ia menyatakan bahwa penerapan standar tersebut pasti akan mempengaruhi proyeksi pendanaan perawatan pasien BPJS. Asih juga menyebutkan adanya jaminan peraturan terhadap hak peserta dan kewajiban rumah sakit yang menjadi dasar pembayaran BPJS Kesehatan.

Penerapan KRIS telah diuji coba di 14 rumah sakit. Meskipun sebagian besar rumah sakit menyambut baik rencana penerapan ini, tidak semua rumah sakit siap menerapkan standar yang sama bagi pasien BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu, dalam revisi peraturan presiden mengenai Jaminan Kesehatan Nasional, penerapan KRIS akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah akan memberikan waktu kepada rumah sakit dan peserta BPJS Kesehatan untuk menyesuaikan diri dengan standar tersebut.

Selain itu, terdapat 12 kriteria fasilitas rawat inap yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kriteria tersebut antara lain mencakup komponen bangunan yang tidak memiliki tingkat porositas tinggi, ventilasi udara yang memenuhi pertukaran udara minimal 6 kali per jam, pencahayaan ruangan yang sesuai standar, kelengkapan tempat tidur, adanya tenaga kesehatan per tempat tidur, suhu ruangan yang terjaga, dan lain sebagainya.

Artikel Selanjutnya: Jelang Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Cek Iuran Terkini

*(mij/mij)*