Tiga PNS Pajak Tersangka Korupsi Ditentukan oleh Kejaksaan

by -150 Views
Tiga PNS Pajak Tersangka Korupsi Ditentukan oleh Kejaksaan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memecat tiga pegawai yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Ketiga pegawai tersebut bekerja di Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Romadhaniah, mengatakan bahwa salah satu tersangka, RFG, telah dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil. Sementara itu, dua tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS dan telah dibebaskan dari pelaksanaan tugas.

Romadhaniah menyatakan bahwa DJP tidak akan mentolerir pelanggaran dan tidak ragu dalam memprosesnya. Atas kasus ini, pemeriksaan internal sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah dilakukan.

Romadhaniah menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini adalah hasil kerja sama antara Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dengan Aparat Penegak Hukum, yaitu Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Hal ini merupakan komitmen DJP dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak.

Ia juga menyesalkan adanya penetapan tersangka dalam kasus korupsi pajak. Menurutnya, hal ini seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah diberikan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi.

Namun demikian, DJP tetap berkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Salah satu upaya perbaikan yang dilakukan adalah melalui program reformasi perpajakan yang sedang berjalan. Program ini mencakup perbaikan dan pengembangan di bidang SDM, organisasi, IT, basis data, proses bisnis, dan penyempurnaan regulasi perpajakan.

DJP juga mengimbau kepada wajib pajak agar melaporkan pegawai yang menjanjikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu melalui whisteblowing system Kementerian Keuangan di https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau melalui Kring Pajak 1500200 maupun email [email protected]

DJP mengapresiasi masyarakat yang konsisten melaporkan kewajiban pajaknya dengan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.