Pegawai Negeri Sipil di Indonesia akan Menikmati Sistem Satu Gaji dengan Pensiun Tukin Besar

by -115 Views
Pegawai Negeri Sipil di Indonesia akan Menikmati Sistem Satu Gaji dengan Pensiun Tukin Besar

Pada bulan depan, tepatnya tanggal 2 November 2023, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru akan segera diundangkan. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah akan menyiapkan aturan turunan untuk menerapkan gaji tunggal atau single salary bagi ASN.

Ketua I Koordinator Bidang Penguatan Organisasi Dewan Pengurus Korpri, Donny Moenek, mengungkapkan bahwa konsep gaji tunggal saat ini secara garis besar menyatukan seluruh komponen gaji yang biasanya terpisah, seperti tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan sebagainya, menjadi gaji pokok para aparatur sipil negara. Namun, tunjangan jabatan dan fungsional masih belum termasuk dalam perhitungan tersebut.

Dengan skema gaji tunggal ini, tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan lainnya sudah dimasukkan ke dalam gaji pokok. Sedangkan tunjangan jabatan dan tunjangan fungsional akan tetap diatur secara terpisah seperti saat ini. Namun, perhitungan gaji akan disesuaikan dengan beban kerja, bobot, jabatan, dan capaian kinerja PNS. Perhitungan gaji sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem penggajian yang adil.

Dalam sebuah dokumen yang berjudul “Wacana Gaji Tunggal (Single Salary) Pegawai Negeri Sipil” yang dikutip dalam kebijakan Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan bahwa sistem gaji tunggal adalah sistem gaji PNS yang hanya akan memuat satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan dari berbagai komponen penghasilan. Sistem gaji tunggal ini terdiri dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Grading atau pemeringkatan akan ditetapkan untuk menentukan besaran gaji pada beberapa jenis jabatan PNS. Setiap grading memiliki nilai rupiah yang berbeda, sehingga PNS dengan jabatan yang sama dapat mendapatkan gaji yang berbeda tergantung dari perhitungan harga jabatan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Tunjangan kinerja akan tetap dimuat dalam sistem gaji tunggal dan diberikan sesuai dengan capaian kinerja PNS. Tunjangan kinerja dapat berfungsi sebagai penambahan atau pengurangan penghasilan. Besaran tunjangan kinerja sebesar 5% dari gaji PNS dan diberlakukan di setiap instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Oleh karena itu, PNS dengan kontrak kinerja jabatan yang sama mungkin akan mendapatkan tunjangan kinerja yang berbeda, tergantung pada capaian kinerjanya.

Tunjangan kemahalan akan dihitung berdasarkan indeks gaji dan tunjangan kinerja pada tabel indeks penghasilan yang dikalikan dengan indeks harga di daerah tempat PNS bekerja. Besaran tunjangan kemahalan akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS.

Artikel Selanjutnya: Dear PNS, Gaji Naik Tapi Tukin Dirombak Nih!

(haa/haa