Pensiun Dini PLTU akan Melemahkan APBN

by -190 Views

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, berpendapat bahwa APBN tidak akan mampu membiayai program pensiun dini PLTU batu bara. Menurutnya, kebutuhan rakyat Indonesia tidak hanya terbatas pada transisi energi. Baru-baru ini, Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan. Aturan tersebut memungkinkan pembiayaan penghentian operasional PLTU lebih cepat menggunakan APBN. Namun, menurut Eddy, diperlukan sumber pendanaan lain seperti skema Just Energy Transition Partnership (JETP) dan dukungan dari Asian Development Bank (ADB) untuk mendukung program pensiun dini PLTU. Pemerintah berencana untuk melakukan suntik mati terhadap PLTU batu bara, dengan PLTU Pelabuhan Ratu dan PLTU Cirebon-1 menjadi proyek pilot. PLTU Pelabuhan Ratu akan dialih kelola dari PT PLN kepada PT Bukit Asam, dengan masa operasional pembangkit dipangkas menjadi 15 tahun. Sementara PLTU Cirebon-1 akan menggunakan skema Energy Transition Mechanism (ETM) dengan dukungan ADB. ADB telah meneken perjanjian untuk memensiunkan PLTU Cirebon-1 dengan kapasitas 660 Megawatt milik Cirebon Electric Power (CEP) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.