Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus melakukan perbaikan terhadap sistem inti perpajakan atau coretax sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025. Salah satu perbaikan terbaru yang disampaikan adalah terkait dengan faktur pajak.
Menurut siaran pers DJP, hingga tanggal 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, sebanyak 336.528 wajib pajak telah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak. Di sisi lain, terdapat 118.749 wajib pajak yang telah membuat faktur pajak, dengan total faktur yang sudah dibuat mencapai 8.419.899 (6.802.519 faktur melalui Coretax DJP dan 1.617.380 faktur melalui e-Faktur desktop), serta total faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 5.630.494.
Beberapa perbaikan yang dilakukan dalam sistem coretax antara lain memperbaiki modul registrasi untuk impersonate dan passphrase, menambahkan server database untuk meningkatkan kapasitas lalu lintas data, serta memperbaiki validasi data skema impor faktur pajak dengan format *.xml. Selain itu, penambahan kanal e-Faktur melalui desktop untuk PKP tertentu yang menerbitkan faktur pajak di atas 10.000 dokumen per bulan juga dilakukan.
Hasil yang dapat diterima oleh wajib pajak antara lain peningkatan jumlah faktur pajak yang berhasil ditandatangani, peningkatan kapasitas unggah faktur pajak, dan perbaikan data faktur pajak menjadi lebih lengkap. Semua perbaikan ini bertujuan untuk membuat proses perpajakan lebih efisien dan efektif bagi wajib pajak di Indonesia.